Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI.Online) Korupsi yaitu penyelewengan atau penyalagunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. (KBBI Daring, Online. Diakses tanggal 14 Februari. Pukul 12:58 Wib)
Foto: Mutiarahindu.com
Dari penjelasan diatas, mutiara hindu dapat menyimpulkan bahwa Korupsi adalah tindakan mencuri, mengambil, merusak, barang orang lain tampa sehingga merugikan orang lain.
Korupsi Menurut Pandangan Hindu
Korupsi dalam agama hindu dapat dipandang sebagai tindakan yang melawan Dharma atau Hukum Rta. Dalam konsep Tri Kaya Parisudha, maka korupsi adalah tindakan yang tidak benar karena melanggar Manacika (berfikir yang benar), Wacika (berkata yang benar) dan Kayika (berbuat yang benar).
Kemudian jika kita memperhatikan etimologi diatas korupsi adalah bagian dari Panca Ma yaitu lima tindakan (perbuatan) yang dapat menjauhkan manusia dari jalan dharma sehingga terjerumus kedalam kegelapan. Ada pun dari kelima bagian-bagian Panca Ma adalah (1) Madat (mengisap candu seperti narkoba), (2) Memunyah (mabuk-mabukan akibat minuman keras atau sejenisnya), (3) Metoh atau juga disebut Memotoh yaitu perbuatan Judi, (4) Madon (gemar bermain perempuan, memitra atau bersina), dan Mamaling (mencuri atau korupsi).
Mamaling sama halnya dengan korupsi yaitu mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuan sang pemilik. Mamaling juga dapat diartikan tindakan yang melanggar hukum negara maupun hukum rta sebab merugikan orang lain.
CARA MUDAH DAPAT UNTUNG DARI TRADING FOREX KLIK DISINI
Korupsi dalam agama hindu juga merupakan tindakan yang melanggar Catur Purusa Artha dimana seseorang harus mengutamakan Dharma (kebenaran) untuk memperoleh Artha (harta benda) dan Kama (keinginan) demi mencapai tujuan hidup yakni Moksartham Jagadhita Ya Ca Iti Dharma (kebahagian di dunia dan akhirat).
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah kondisi yang terbangun karena melawan hokum kerja (rta) dimana sang koruptor ingin mendapatkan sesuatu bukan dari hasil kerja keras sehingga merugikan negara. (Sri Wedari.2015:14)
Penyebab Orang Korupsi Menurut Hindu
Perbuatan korupsi di Indonesia saat ini sangat banyak terjadi di kalangan pemerintah negara. Hal ini terjadi karena penggunaan wewenang dan kebijakan diluar hukum. Dampak dari hal ini adalah negara mengalami kerugian sehingga pembangunan sumber daya manusia semakin terhambat. Tindakan seperti ini tentunya tidak sesuai dengan ideology negara yakni mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tindakan kejahatan seperti ini, bukan hal yang biasa, dalam kitab suci agama hindu telah diprediksi bahwa di Jaman Kali Yuga ini, kejahatan akan lebih banyak dari pada kebaikan dimana kejahatan 75 persen sedangkan kebaikan hanya 25 persen. Selain itu, penyebab orang korupsi yakni tidak adanya pengendalian terhadap Sad Ripu yang ada dalam diri setiap manusia. Ke enam musuh tersebut yakni (1) kama yaitu nafsu atau keinginan yang berlebihan sehingga melampau batas kemampuan; (2) Tamak atau sifat rakus yang ada pada diri manusia; (3) Krodha yaitu sifat marah yang terlalu berlebihan; (4) Moha yaitu sifat bingung atau awidya; (5) Mada yaitu sifat mabuk baik karena harta mau pun keinginan atau minuman; dan (6) Matsarya yaitu sifat dengki atau iri hati.
Ke enam sifat diatas dapat mengakibatkan runtuhnya kemulian (seperti Korupsi) manusia. Selain itu dugaan lain yang dapat membuat orang korupsi yakni, bahwa karena tingginya tingkat materialisme tanpa adanya kendali kerohanian ataupun sentuhan spiritual. Untuk itu, perlu adanya penegakan “dharma”. Sebab, Tanpa dharma, maka korupsi akan terus terjadi. Tanpa dharma maka manusia yang menyimpang dari undang-undang, peraturan dan sebagainya. Manusia akan berhadapan dengan polisi, jaksa, hakim dan pejabat justisi lainnya.
Hukum Pelaku Korupsi Menurut Pandangan Hindu
Telah dijelaskan diatas bahwa korupsi adalah tindakan yang melawan hukum rta atau dharma. Sehingga perlu adanya penegakan kembali seperti disebutkan dalam Bhagavad Gita IV.8 bahwa untuk menyelamatkan dunia dari kehancuran dan menegakkan kembali kebenaran (dharma), maka Tuhan sendiri akan turun kedunia.
Dari sloka diatas dapat dijelaskan bahwa pelaku korupsi akan mendapatkan hukuman dari Tuhan itu sendiri. Namun, belum dipastikan kapan dia akan mendapat hukuman itu. Sebab dalam agama Hindu dikenal adanya tiga jenis karma yaitu sebagai berikut:
Sancita Karmaphala yaitu perbuatan kita yang lalu masih ada sehingga menentukan hidup kita sekarang. Misalnya dahulu anda melakukan korupsi yang merugikan negara sangat banyak, sehingga anda dipenjara, dan akhirnya meninggal di dalam penjara. Pada kehidupan hari ini anda hidup menderita sebab hukuman terhadap anda dahulu belum selesai dan harus ditanggung dikehidupan sekarang.
Prarabdha Karmaphala yaitu perbuatan sekarang hasilnya dinikmati sekarang. Contoh konkrit yang dapat kita lihat yakni banyak video di media social menampilkan seseorang melakukan perampokan dan pada saat lari menyelamatkan diri justru ditabrak kendaraan.
Kriyamana Karmaphala yaitu perbuatan kita hari ini atau sekarang hasilnya akan dinikmati pada kehidupan mendatang. Misalnya saat ini, anda melakukan korupsi tetapi karena kelicikan anda akhirnya lolos dari hukuman. Pada kelahiran berikutnya anda akan mendapatkan kesengsaraan seperti kekurangan ekonomi dan lainnya atau bisa saja menjadi orang hina.
Dagang Banten Bali |
Ketiga jenis karma diatas diperkuat dengan kayakinan umat Hindu dengan adanya Hukum Karma Phala yaitu hokum sebab akibat setiap karma (perbuatan) akan mendatangkan hasil atau buah, apabila karma yang diperbuat adalah karma baik maka buah atau phala yang diperoleh adalah kebaikan. Demikian pula sebaliknya bila karma yang dibuat adalah karma yang buruk maka buah Karma Phala yang diterima adalah karma buruk yang diterimah adalah hasil keburukan.
Kemudian di dalam Sarasamuccaya 267 dikatakan bahwa
“biarpun orang berketuruna mulia, jika berkeinginan merampas kepunyaan orang lain, maka hilanglah kearifanya karena kelobaannya; apabila telah hilang kearifannya itu itulah menghilangkan kemuliaanya, keindahannya dan seluruh kemegahanya”.
Sloka diatas mempertegas bahwa hukuman terhadap pelaku korupsi tidak memandang status social seseorang, baik itu raja, presiden, menteri atau keturunan dari orang terpandang jika melakukan korupsi, maka kemuliannya akan hilang. Hal ini dipertegas lagi di dalam Sarasamuccaya 149 yang berbunyi demikian:
“Jika ada orang yang merampas kekayaan orang lain dengan berpegang kepada kekuatannya dan banyak pengikutnya, malahan bukan harga kekayaan hasil curianya saja yang terampas darinya, tetapi juga dharma, artha dan kamanya itu turut terampas oleh karena perbuatanya, (yang mencuri malahan kehilangan lebih banya)”.
RELATED:
Pandangan Hindu Mengenai Kehamilan dan Kelahiran
Konsep Arca Menurut Veda dan Susastra Veda
Perang Asimetris Dari Mahabharata Hingga Kini
Sloka Sarasamuccaya 149 mempertegas bahwa seseorang yang mengambil barang orang lain atau korupsi akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari yang dilakukan. Dikatakan berat karena bukan saja hartanya yang terampas tetapi juga, kehormatanya, keinginannya dan kepercayaanya. Contoh kecilnya dapat kita lihat sekarang yakni pejabat korupsi yang akhirnya kehilangan jabatan, kekuasaan dan kepercayaannya setelah tertangkap kpk.
Di dalam hukum Hindu memang tidak ada hukum yang tertulis yang langsung menjatuhkan vonis hukuman kepada para pelaku namun hukuman tersebut sifatnya niskala yang kita tidak tahu kapan dan bagaimana hukuman itu kita terima, bisa saja pada kehidupan sekarang bisa secara langsung dan bisa juga pada kehidupan yang akan datang.
Hukuman dalam veda adalah Rta dan Dharma yang keduanya merupakan hukum dalam ilmu hukum Hindu, Rta adalah hukum alam yang bersifat abadi sedangkan dharma adalah hukum duniawi baik ditetapkan maupun tidak ditetapkan.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hendaknya seseorang tidak melakukan korupsi sebab akan berdampak pada luka yang mendalam. Dalam mencari artha dan kama harus mengutamakan dharma sebab tidak ada artinya artha yang diperoleh menyimpang dari jalan dharma.
Reff: https://www.mutiarahindu.com/2018/02/korupsi-menurut-perspektif-hindu-dan.html
Sri Wedari, Ni Nengah. 2015. Hukum Pelaku Korupsi Menurut Hindu. Dempasar: IHDN
Yani, Komang Sri. 2015. Hukum Pelaku Korupsi dalam Hindu.Mataram: STAH GDE PUDJA.
¬_. 1991. Sarasamuccaya. Jakarta: Yayasan Dharma Sarathi.
BACA JUGA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar