Sabtu, 04 Desember 2021

KEDUDUKAN WANITA DALAM AGAMA HINDU

SUNGGUH MULIA DAN TERHORMAT

Yatra naryastu pujyante, ramante tatra devatah, yatraitastu na pujyante, sarvastalah kriyah.

(Manawa Dharmasastra III.56)

Artinya :

Dimana wanita dihormati, disanalah  Para Dewa merasa senang, tetapi dimana mereka tidak dihormati, tidak ada upacara suci apapun yang akan berpahala.

Rsi Canakya juga mengatakan dalam Canakya Nitisastra 17.7 :

Na matur daivatam param.


Artinya :

Tidak ada Dewa yang lebih patut dihormati daripada seorang Ibu.

Berdasarkan sloka diatas kedudukan wanita dalam agama Hindu adalah istimewa dan harus dihormati.

Wanita adalah insan perkasa. Setangguh apapun pria, pastilah dia terlahir dari rahim wanita.

Damai sejahteralah bangsa yang menjunjung tinggi harkat dan martabat wanita karena peradaban suatu bangsa dapat diukur dengan bagaimana mereka meluhurkan wanita.

OM Shanti.

Dagang Banten Bali


Selasa, 30 November 2021

HAK WARIS WANITA DALAM HINDU


Perkembangan kehidupan yang kian maju tidak membuat kedudukan wanita setara dengan pria. Bahkan di Bali, dalam sistem pewarisan, masih ada diskriminasi. Ada pandangan di masyarakat Hindu, khususnya di Bali, yang menganggap anak pria saja yang berhak mewaris. Namun jika diperhatikan lebih jauh pasal-pasal hukum Hindu mengenai warisan, ternyata masih ada ketentuan lain yang memungkinkan anak wanita sebagai pewaris.



Dalam Manawa Dharmasastra IX. 127-139 diuraikan bahwa anak wanita juga berhak sebagai pewaris, yaitu :

a. Jika anak wanita itu diangkat statusnya ke status pria (putrika), anak itu akan berhak sebagai pewaris seperti anak pria. Hal ini terkait dengan upacara sraddha (pitra yajna). Upacara ini secara tradisi dilakukan oleh anak pria, tetapi jika tidak ada anak pria dalam keluarga, perubahan status dari anak wanita ke status pria dianggap perlu dilakukan. Jadi perubahan status ini bukan karena warisan. Demikian juga untuk meneruskan keturunan. Jika keluarga tidak mempunyai keturunan pria sebagai penerus, orang tuanya dapat merubah status anak wanitanya. Hal ini secara tidak langsung mempengaruhi bentuk perkawinannya yaitu patrional menjadi matrional.




b. Anak wanita yang belum kawin harus diberi warisan sebesar seperempat bagian perolehan anak pria. Norma ini diuraikan dalam Manawa Dharmasastra IX. 118, yang pada hakekatnya hal itu dianggap memberikan kedudukan bagi anak wanita untuk memperoleh haknya secara pasti asalkan anak itu belum kawin saat pembagian warisan. Anak wanita yang sudah kawin dianggap "keluar". Sebab itu dia tidak berhak memperoleh perolehan itu, kecuali harta pemberian yang diberikan kepada pewaris, baik sebelum kawin maupun sebagai hadiah perkawinan; atau diperoleh dari saudara-saudaranya.

c. Ibu dan nenek (wanita) bisa menjadi pewaris. Dalam Manawa Dharmasastra IX. 217. yo. 257 disebutkan, wanita sebagai pewaris, yakni ibu sebagai pewaris; jika anaknya meninggal tanpa turunan. Jika Si ibu tidak ada (meninggal) maka harta warisan akan diwarisi neneknya.

Maka dapat dikatakan, ada dua pendapat hukum dalam bidang pewarisan Hindu. Pertama, pendapat bahwa wanita tidak berhak mewaris. Kedua, pendapat anak wanita juga berhak mewaris sebagaimana anak pria lainnya, hanya besaran perolehannya tidak sama. Dalam Manu Smerti, bab IX. 105 di sebutkan kekuasaan diberikan orang tua kepada anak pria tertua sebagai penggantinya. Adik-adiknya harus tunduk pada kakaknya itu sebagaimana mereka tunduk pada orang tuanya ketika masih hidup. Hal itu harus ditafsirkan bahwa kedudukan anak tertua sebagai pengganti orang tua; ia sebagai pemegang kuasa. Dalam hukum adat Bali ini disebut hukum mayorat (kebapaan).


Dalam bab IX. 104 dan 111 diuraikan, untuk kebahagiaan maka harta benda harus dibagi. Kekuasaan dapat diberikan kepada anak pria lainnya yang lebih muda. Jika sifat anak sulung itu meragukan, orang tua berkuasa menentukan kepada siapa yang akan mengurus harta benda tersebut kelak setelah ia meninggal. Dalam hukum Hindu berbagi warisan atau tidak, tergantung atas kemanfaatannya. Jika dengan berbagi itu akan lebih bermanfaat bagi anggota yang berhak, berbagi itu akan lebih baik daripada tidak berbagi. Jadi asas mayorat tidaklah mutlak.

Manu Smerti IX. 139, menguraikan asas parental juga berlaku dalam pembagian waris. Diuraikan, anak cucu dari anak pria maupun cucu dari anak wanita, tidak ada perbedaan, karena cucu dari anak wanita itupun akan menyelamatkan dirinya seperti halnya cucu dari anak pria. Hukum Hindu dalam warisan tidak menganut asas manunggal, melainkan masih memungkinkan berlaku kedua asas kekeluargaan itu.

Tidak semua harta warisan bisa dibagi, sebab dikenal berbagai jenis harta yaitu harta warisan yang tidak boleh dibagi (harta pusaka yang bernilai ekonomi atau tidak seperti tempat suci, benda-benda sakral). Harta warisan yang boleh dibagi adalah harta warisan berwujud dan harta warisan tidak berwujud, yakni semua harta warisan yang dibawa dalam perkawinan. Juga ditegaskan harta bapak yang diwariskan kepada anak pria sedangkan harta ibu diwariskan kepada anak wanita. Terhadap harta bapak yang dibawa ke dalam perkawinan, baik pusaka atau tidak, anak wanita berhak mewarisinya saat ia masih gadis, jika terjadi pembagian waris, walaupun hanya seperempat bagian anak pria. Tetapi jika anak wanita kawin, pembagian itu berdasarkan sukarela.

Perlu dipahami, perkawinan dalam Hindu menempatkan istri sebagai yang tak terpisahkan dari suami. Itu berarti apa yang diwarisi atau dimiliki suami adalah juga hak dan milik istri. Harta waris yang berfungsi sebagai penanggung beban, sepatutnya tidak diberikan pada anak wanita yang kawin (bukan sentana rajeg).

Selama ini sering orang salah menilai kedudukan wanita Bali. Umumnya kedudukan wanita Bali baik yang sudah kawin maupun belum, tidaklah hina dalam kekeluargaan yang bersifat kebapaan.

Foto : Hanya sebagai pemanis.

OM Shanti.




Sabtu, 27 November 2021

Sumber Hukum Hindu Menurut Veda

Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara ( tata negara).


Hukum Hindu juga berarti perundang–undangan yang merupakan bagian terpenting dari kehidupan beragama dan bermasyarakat, ada kode etik yang harus dihayati dan diamalkan sehingga menjadi kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian pemerintah dapat mempergunakan hukum ini untuk mengatur tata pemerintahan dan pengadilan, dan dapat juga mempergunakannya sebagai hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya.



Foto; @ganpatimaaza

Baca: Pengertian dan Perkembangan serta Aliran Hukum Hindu


Sumber Hukum menurut Veda

Dalam sloka II.6 kitab Manawadharmasastra ditegaskan bahwa, yang menjadi sumber hukum umat sedharma “Hindu” berturut-turut sesuai urutan adalah sebagai berikut:


Sruti
Smrti
Sila
Sadacara
Atmanastuti (Pudja dan Sudharta, 2004:31).
P.N. Sen, dan G.C. Sangkar, menyatakan bahwa sumber-sumber hukum Hindu berdasarkan ilmu dan tradisi adalah:


Sruti
Smrti
Sila
Sadacara
Atmanastuti
Nibanda (Mudana dan Ngurah Dwaja, 2015: 77).
Nibanda adalah nama kelompok buku atau tulisan yang dibuat oleh para ahli pada zaman dahulu yang isinya bersifat pembahasan atau kritik terhadap materi hukum yang terdapat dalam kitab-kitab terdahulu. Sruti sebagai sumber hukum Hindu pertama, sebagaimana kitab Manawadharmasastra II.10 menyatakan bahwa; sesungguhnya Sruti adalah Veda, Smrti itu Dharmasastra, keduanya tidak boleh diragukan apapun juga karena keduanya adalah kitab suci yang menjadi sumber dari pada hukum. Selanjutnya mengenai Veda sebagai sumber hukum utama, sebagaimana dinyatakan dalam kitab Manawadharmasastra II.6 bahwa; seluruh Veda sumber utama dari pada hukum, kemudian barulah smrti dan tingkah laku orang-orang baik, kebiasaan dan atmanastuti.

GRATIS BELAJAR CARA MENDAPATKAN PENGHASILAN DARI TRADING KLIK DISINI

Pengertian Veda sebagai sumber ilmu menyangkut bidang yang sangat luas sehinga Sruti dan Smrti diartikan sebagai Veda dalam tradisi Hindu. Sedangakan ilmu hukum Hindu itu sendiri telah membatasi arti Veda pada kitab Sruti dan Smrti saja. Kitab-kitab yang tergolong Sruti menurut tradisi Hindu adalah : Kitab Mantra, Brahmana dan Aranyaka. Kitab Mantra terdiri dari : Rg Veda, Sama Veda, Yajur Veda dan Atharwa Veda.


Smrti merupakan kitab-kitab teknis yang merupakan kodifikasi berbagai masalah yang terdapat di dalam Sruti. Smrti bersifat pengkhususan yang memuat penjelasan yang bersifat autentik, penafsiran dan penjelasan ini menurut ajaran Hukum Hindu dihimpun dalam satu buku yang disebut Dharmasastra. Dari semua jenis kitab Smrti yang terpenting adalah kitab Dharmasastra, karena kitab inilah yang merupakan kitab Hukum Hindu. Ada beberapa penulis kitab Dharmasastra antara lain:

Dagang Banten Bali


Manu
Apastambha
Baudhayana
Wasistha
Sankha Likhita
Yanjawalkya
Parasara
Dari ketujuh penulis tersebut, Manu yang terbanyak menulis buku dan dianggap sebagai standar dari penulisan Hukum Hindu itu. Secara tradisional Dharmasastra telah dikelompokkan manjadi empat kelompok menurut zamannya masing-masing yaitu:


Zaman Satya Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Manu.
Zaman Treta Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Yajnawalkya.
Zaman Dwapara Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Sankha Likhita.
Zaman Kali Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Parasara (Mudana dan Ngurah Dwaja, 2015: 78).
Sila berarti tingkah laku, susila berarti tingkah laku orang-orang yang baik atau suci. Tingkah laku tersebut meliputi pikiran, perkataan dan perbuatan yang suci. Pada umumnya tingkah laku para maharsi dijadikan standar penilaian yang patut ditauladani. Kaidah-kaidah tingkah laku yang baik tersebut tidak tertulis di dalam Smrti, sehingga sila tidak dapat diartikan sebagai hukum dalam pengertian yang sebenarnya, walaupun nilai-nilainya dijadikan sebagai dasar dalam hukum positif.


Sadacara dipandang sebagai sumber hukum Hindu positif. Dalam bahasa Jawa Kuno Sadacara disebut dåûta yang berarti kebiasaan. Untuk memahami pemikiran hukum Sadacara ini, maka hakikat dasar Sadacara adalah penerimaan Drsta sebagai hukum yang telah ada di tempat mana Hindu itu berkembang. Dengan demikian sifat hukum Hindu adalah fleksibel.


Atmanastuti artinya rasa puas pada diri sendiri. Perasaan ini dijadikan ukuran untuk suatu hukum, karena setiap keputusan atau tingkah laku seseorang mempunyai akibat. Atmanastuti dinilai sangat relatif dan subyektif, oleh karena itu berdasarkan Manawadharmasastra II.109 dan 115 menjelaskan bahwa; bila memutuskan kaidah-kaidah hukum yang masih diragukan kebenarannya, keputusan diserahkan kepada majelis yang terdiri dari para ahli dalam bidang kitab suci dan logika agar keputusan yang dilakukan dapat menjamin rasa keadilan dan kepuasan yang menerimanya.


Nibanda merupakan kitab yang berisi kritikan, gubahan-gubahan baru dengan komentar yang memberikan pandangan tertentu terhadap suatu hal yang telah dibicarakan.


Nibanda dijadikan pedoman dalam memberikan definisi dari suatu hukum atau tingkah laku sosial antar umat beragama Hindu. Istilah lain Nibanda adalah Bhasya yaitu jenis-jenis rontal yang membahas pandangan tertentu yang telah ada sebelumnya, dengan demikian Kuttaramanawa, Manusasana, Putrasasana, Rsisasana dan lain-lain, semuanya termasuk ke dalam kelompok Nibandha.

Referensi

https://www.mutiarahindu.com/2018/09/sumber-hukum-hindu-menurut-veda.html

RELATED:
Bagian-Bagian Dasa Nyama Brata atau Bratha
Tujuan dan Manfaat Ajaran Dasa Nyama Bratha (Brata) dalam Pembentukan Kepribadian dan Budi Pekerti yang Luhur
Contoh Penerapan Dasa Nyama Brata (Bratha) dalam KehidupanNgurah Dwaja, I Gusti dan Mudana, I Nengah. 2015. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti SMA/SMK Kelas XII. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.

Sumber: Buku Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti kelas XII
Kontributor Naskah : I Gusti Ngurah Dwaja dan I Nengah Mudana
Penelaah : I Made Suparta, I Made Sutresna, dan I Wayan Budi Utama Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.
Cetakan Ke-1, 2015



Rabu, 17 November 2021

Agama Hindu Memuja Arca/Patung?

Jika ada yang bertanya apakah agama Hindu memuja arca atau patung? Katakan TIDAK ! Agama Hindu Memuja Tuhan Melalui Arca (Archanam Sarva Pujanam). Orang-orang yang kurang cerdas, sering menertawakan dan mencela umat Hindu yang memuja Tuhan melalui Arca dan menganggapnya sebagai tahayul bahkan tak jarang diberi label musryik dan menyembah berhala. Padahal kita juga sama-sama tahu bahwa tidak ada satu agama atau keyakinan apapun yang ada didunia ini yang tidak memuja Tuhan melalui simbol; seperti menggunakan arah/kiblat, suara, cahaya, arca, bangunan, gambar, bendera/panji-panji.

Image by: Koleksi Pribadi. Besakih 08 April 2018.
Umat Hindu yang melakukan pemujaan melalui berbagai simbol atau niyasa/pratika termasuk melalui Arca-memiliki keyakinan bahwa Tuhan Yang Maha Ada juga bersemayam dalam simbol dihadapannya. Bagi umat Hindu arca bukanlah sekedar objek/sarana tambahan, tetapi merupakan bagian dari mekanisme batin dalam bhakti dan keyakinan.
Tentu saja semua puja yang dilakukan dengan gagasan bahwa arca tersebut hanyalah kayu/logam yang tidak bernyawa; benar-benar konyol dan amat membuang waktu. Tetapi bila hal ini dilakukan dengan penuh keyakinan bahwa arca itu hidup penuh kesadaran dan kekuatan, bahwa Tuhan Yang Maha Segalanya, berada dimana-mana (vyapi vyapaka), meresapi segala yang ada (isvara sarva bhutanam) dan mengejawantah dalam tiap keberadaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak (visva virat svarupa), dan dengan keyakinan bahwa Tuhan merupakan kenyataan batin bagi semuanya berada didalamnya, maka pemujaan arca benar-benar bermanfaat dan membangunkan kesadaran Tuhan.
Seorang “Wamana” selama bertahun-tahun tidak pergi ke tempat ibadat manapun dan ia menertawakan orang-orang yang menganggap arca sebagai simbol Ketuhanan. Ketika putrinya meninggal, pada suatu hari ia memegang fotonya sambil menangisi kehilangan tersebut. Tiba-tiba saja ia tersadarkan bahwa bila foto itu dapat menyebabkan kesedihan padanya dan membawa air mata kerinduan-maka arca itu juga dapat menimbulkan kegembiraan dan membawa air mata bhakti pada mereka yang mengerti keindahan dan kemuliaan Tuhan. Simbol-simbol itu adalah alat untuk mengingatkan bahwa Tuhan hadir dimana-mana dan dalam segala sesuatu.
Dagang Banten Bali

Hindu yang Ajarannya sangat logis dan paling masuk akal, tentu memiliki banyak pijakan atau dasar Sastra, mengapa pemujaan Arca tersebut menjadi sahih. Penjelasan tentang archanam atau tatacara pemujaan arca sangat jelas disebutkan dalam Srimad Bhagavatam seperti yang dinyatakan Uddhava kepada Shri Krshna;
“etad vadanti munayo
muhur niḥśreyasaḿ nṛṇām
nārado bhagavān vyāsa
ācāryo ‘ńgirasaḥ sutaḥ.” | Śrīmad Bhāgavatam 11.27.2:
 Artinya: Semua orang bijak/Rsi -Rsi mulia berulang kali menyatakan bahwa penyembahan  semacam itu (archanam) membawa manfaat terbesar yang mungkin ada dalam kehidupan manusia. Inilah pendapat Nārada Muni, Vyāsadeva yang agung dan guru spiritual saya, Brhaspati (angirasah sutah).
“niḥsṛtaḿ te mukhāmbhojād
yad āha bhagavān ajaḥ
putrebhyo bhṛgu -mukhyebhyo
devyai bhagavān bhavaḥ
etad vai sarva – varṇānām
āśramāṇāḿ ca sammatam
śreyasām uttamaḿ manye
strī – śūdrāṇāḿ ca māna – da.” |Śrīmad Bhāgavatam 11.27.3-4:
Artinya: Wahai Tuhan yang paling murah hati, pernyataan tentang proses penyembahan dalam bentuk arca ini dipancarkan dari bibir teratai Anda. Kemudian disampaikan oleh Brahmā yang hebat kepada putra-putranya yang dipimpin oleh Bhṛgu , Śiva menyampaikannya kepada saktinya, Pārvatī . Tatacara pemujaan seperti ini (archanam) diterima oleh semua lapisan masyarakat/warna dan semua tingkat kehidupan/asrama (sarwa-varnam asramanam). Oleh karena itu, saya menganggap penyembahan kepada Anda dalam bentuk arca menjadi yang paling bermanfaat dari semua praktik spiritual, bahkan untuk wanita dan pelayan.
kemudian dipertegas lagi oleh pernyataan Krishna dalam sloka berikutnya:
“arcāyāḿ sthaṇḍile ‘gnau vā
sūrye vāpsu hṛdi dvijaḥ
dravyeṇa bhakti -yukto ‘rcet
sva – guruḿ mām amāyayā.” | Śrīmad Bhāgavatam 11.27.9
Artinya: Seseorang yang telah didwijati harus menyembah-Ku dengan sepenuh hati, mempersembahkan berbagai perlengkapan persembahan yang sesuai dalam pengabdian penuh kasih kepada bentuk KeilahianKu sebagai arca atau bentuk DiriKu yang muncul di atas tanah, di api, di bawah sinar matahari, di air atau di dalam hati pemuja itu sendiri.
Jadi dengan Simbol atau Pengarcaan umat Hindu bisa menjumpai Tuhan Yang Maha Esa.
Semoga bermanfaat bagi Keluasan pemahaman kita. Dan menguatkan Sraddha-Bhakti kita dijalan Dharma. Manggalamastu.
** Oleh: I Wayan Sudarma (Jero Mangku Danu)

Sabtu, 05 Juni 2021

Pura Luhur Tamba Waras

Dagang Banten Bali


Pura Luhur Tamba Waras letaknya dilereng Gunung Batukaru pada ketinggian 725mdpl (meter diatas permukaan laut), tepatnya di Desa Sangketan, Penebel, kurang lebih 22km dari pusat kota Tabanan. Pura Luhur Tamba Waras atau juga disebut Tambo Waras dikenal sebagai gudang farmasinya jagat raya.
Pura Tamba Waras dibangun sekitar abad ke-12. Berdasarkan catatan sejarah, konon Raja Tabanan yakni Cokorda Tabanan sakit keras dan tidak ditemukan pengobatannya. Para abdi berupaya mencari obat sesuai dengan petunjuk gaib yang diterima, dimana akan ada asap sebagai petunjuknya. Setelah berjalan didalam hutan Batukaru, dijumpai asap mengepul yang berasal dari sebuah kelapa di tanah di dalam rumpun bambu. Setelah memohon di tempat itu, didapatkanlah obat. Setelah obat tersebut diaturkan kepada raja, ternyata sang raja sembuh dan sehat kembali. Di tempat itu dibangunlah tempat pemujaan yang dinamakan Tambawaras.
Kata Tambawaras berasal dari kata tamba + waras. Tamba artinya obat, sedangkan waras artinya normal kembali. Pura Luhur Tamba Waras bermakna pemujaan kekuatan manifestasi Ida Sang Hyang Widhi dalam fungsi sebagai penyedia gudang farmasi alam semesta (bhuwana agung). Dengan demikian permohonan kerahayuan, kesehatan, kebijaksanaan untuk mencapai kesejahteraan merupakan objek pemujaan di pura ini.
Pura ini salah satu Pura Catur Angga, berstatus sebagai Sad Kahyangan Jagat Bali. Pura Luhur Tamba Waras termasuk dalam jajar kemiri, yakni juringan yang membangun kekuatan. Gunung Batukaru dengan puncaknya Kedaton merupakan bentuk manifestasi Hyang Widhi sebagai pelindung kehidupan sarwa prani, dengan menganugerahkan pangurip gumi. Adapun pura jajar kemiri yang dimaksud adalah Pura Luhur Muncaksari dan ke bawahnya Pura Tamba Waras yang terletak di sebelah kanan Pura Luhur Batukaru.
Sementara di sebelah kiri terdapat Pura Patali dan Pura Besikalung. Kesempurnaan antara kedua sisi ini dapat memperkuat alam semesta. Dengan demikian Pura Luhur Tamba Waras merupakan satu kekuatan penyangga keutamaan fungsi Ida Batara Sang Hyang Tumuwuh yang berstana di Luhur Batukaru.
Kesehatan lahir dan batin merupakan modal awal untuk menjalani hidup dengan benar. Pura Tamba Waras adalah kekuatan pemberi anugerah di bidang kesehatan lahir batin dan kelestarian alam semesta. Manifestasi Catur Loka Pala Batukaru sebagai Aswinodewa. Kebijaksanaan, kejujuran, kemuliaan hati merupakan kesehatan batin untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, di samping kesehatan jasmani atau fisik yang kuat.
Kedua hal ini dapat dimohonkan di pura ini, baik dengan melakukan yoga maupun pelaksanaan ritual yang didasari dengan hati yang suci guna memohon berkat-Nya.
Desa Adat Sangketan merupakan krama adat Pekandel. Sementara Jero Subamia merupakan pangenceng dari pura ini. Buda Umanis Prangbakat merupakan piodalan yang diselenggarakan di pura ini. Sementara karya mamungkah, mupuk pedagingan dan ngenteg linggih dilaksanakan mulai Saniscara Pon Pahang dan berakhir Buda Pon Watugunung.
- Service Laptop / Smartphone Panggilan Denpasar

Jumat, 04 Juni 2021

BUKTI KEBENARAN DHARMA HINDU DI MASA KINI (SUDAH DIBUKTIKAN BENAR)

Ingin Berlibur ke Bali Saat New Normal, Simak Panduannya Berikut ini
Mantra-mantra/sloka-sloka dibuktikan sesuai dengan Ilmu pengetahuan diantaranya :
1. Yayur Veda III.6 mengatakan : Bumi berputar mengelilingi matahari, bukan Matahari yang berputar mengeliligi Bumi
2. RgVeda X.89.4. mengatakan : Langit dan Bumi bertumpu pada porosnya dan berputar pada porosnya seperti sebuah roda
3. AtharwaVeda XII.I.37. mengatakan : Bumi bergerak dan bergetar, Bumi bergerak karena api dibagian dalam perut Bumi
Dari bukti-bukti tersebut maka dapat dipastikan; penulis Kitab Weda, kitab sucinya Agama Hindu pasti maha kuasa, maha mengetahui, karena mampu melihat alam semesta beserta penghuninya dari penglihatan dan pengetahuan yang luar biasa. Sehingga Bumi kelihatan Bundar, Bumi berputar mengelilingi Matahari.
Penulis kitab Weda tidak melihat Bumi dihamparkan, gunung-gunung ditancapkan untuk menyanga Bumi supaya tidak pernah bergoyang untuk selamanya. Dan tidak melihat matahari beredar/berputar mengelilingi garis edarnya atau orbitnya mengelilingi Bumi sehingga menciptakan siang dan malam.
Penulis kitab Weda memperuntukkan kitab Weda untuk seluruh mahluk di alam semesta. Bukan hanya untuk manusia di katulistiwa, karena orang eksimo yaitu manusia yang tinggal dekat dengan kutub, tidak pernah melihat siang dan malam, mereka hanya melihat sore saja sepanjang hidupnya. Didaerah kutub matahari tidak pernah terbit dan tidak pernah tenggelam.


Columbus ingin membuktikan kebenaran sabda kitab Weda yang mengatakan bahwa bumi ini bulat, tidak ada ujung bumi. Karena kitab Weda berasal dari tanah India, maka Columbus ingin mencari India dengan berlayar ke arah Barat dari daratan Eropa, sekaligus ingin membuktikan kebenaran kitab sucinya orang India yaitu Weda. Columbus tiba disebuah pulau yang dikiranya sudah sampai di India dan penduduk pulau tersebut (kemudian disebut Benua Amerika) disebut dengan sebutan Indian. Karena Columbus mengira sudah sampai ditanah India.
Kitab Weda telah menginspirasi umat manusia untuk membuktikan kebenarannya. Telah banyak Ilmuwan yang memperoleh hadiah Nobel karena terinspirasi dari membaca kitab Weda.diantaranya :
Pertama :Hukum Kekekalan Energi yang diformulasikan oleh James Prescott Joule, seorang ahli fisika berkebangsaan Inggris yang namanya diabadikan menjadi satuan energi, terinspirasi oleh hukum reinkarnasi nya Weda. Hukum kekekalan Energi Youle berbunyi sebagai berikut :
“Energi tidak dapat diciptakan atau dimusnahkan, energi hanya dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lainnya”.
Sedangkan Hukum reinkarnasi yang tertulis di kitab Bagawad Gita, yang turun di medan perang Kurusetra tahun 3138 SM dan dicatat oleh Maharsi Wiyasa mengatakan sebagai berikut :
1. Apa yang tidak ada tidak akan pernah ada, dan apa yang ada tidak akan berhenti ada.keduanya telah dimengerti oleh mereka yang mampu melihat hakekat pertama (BG.II.16)
2. Demikian juga tidak pernah ada saat dimana Aku, Engkau dan para pemimpin ini tidak ada, dan tidak akan ada saat dimana kita akan berhenti ada sekalipun sesudah mati (BG.II.12)
3. Ini tidak pernah lahir pun tidak pernah mati atau setelah ada tidak akan berhenti ada, ini tidak dilahirkan, kekal, abadi yang sejak dahulu Dia tidak mati pada saat badan jasmani ini mati (BG.II.20)
Hukum kekekalan energi dan hukum reinkarnasi setuju bahwa zat atau materi itu tidak pernah musnah, melainkan hanya berubah, dari satu materi ke materi lain atau dari energi ke materi lain, atau dari materi ke energi lain, atau dari energi ke energi lain.
Demikian juga halnya dengan kehidupan manusia dan mahluk lainnya, manusia dan mahluk lainnya tidak akan pernah musnah melainkan hanya berubah.
Kedua : Tiga struktur kepribadiannya Sigmund Freud yang terdiri dari Id, Ego dan Super Ego yang membentuk tipe-tipe kepribadian manusia terinspirasi oleh ajaran Triguna dalam Weda yaitu Sattwam Rajas dan Tamas (baca 4 tipe kepribadian menurut Weda oleh Guli Mudiarcana)
Ketiga : Copernikus mengatakan bahwa Bumi berputar, bukan matahari yang berputar terinspirasi oleh Yayur Veda III.6 yang mengatakan : Bumi berbintik bintik dan bertempat tinggal dilangit. Bumi berputar mengitari Matahari yang bagaikan Ayah
Ke empat : Para Nabi besar agama-agama yang ada saat ini, dijaman dahulu mempunyai kebiasaan melakukan meditasi/bertahanut/bertafakur, seperti misalnya : Sidarta Gautama, Zoroaster dan yang lainnya, dengan mendapat infirasi dari para maharesi penerima wahyu weda dijaman dahulu yang suka bermeditasi /bertafakur/ bertahanut/bertapa di hutan-hutan atau goa-goa di lereng-lereng pegunungan Himalaya dan tepi sungai Gangga.

Dagang Banten Bali


Tuhan Agama Hindu sangat pengasih dan penyayang
Bahwa Tuhan Agama Weda yaitu Hyang Widdhi tidak pernah cemburu, maupun iri hati kepada umat Manusia seperti kata dalam Bagawad Gita IX.29 sebagai berikut :
Aku tidak pernah iri dan selalu adil terhadap semua mahluk. BagiKu tidak ada yang paling Aku benci dan tidak ada yang paling Aku kasihi. Tetapi yang selalu berbakti kepadaKu, dia akan berada padaKu dan Aku selalu bersamanya.
Bahwa Tuhan Agama Weda sangat toleran dan membebaskan umat manusia untuk memilih jalan menuju kepadaNya seperti kata Bagawan Gita IV.11 berikut :
Apapun jalan yang ditempuh manusia menuju kearahKu, akan Aku terima sama. Manusia menuju kearahKu dengan berbagai jalan.
Tuhan Agama Hindu hanya Satu, tetapi orang-orang pintar menyebut dengan berbagai nama
Bahwa Tuhan Agama Weda hanya Satu, Manusia yang menyebut Banyak seperti mantra RgVeda I.64.46 berikut : Ekam sadvipra bahuda vadanti artinya Hanya satu Tuhan,orang pintar menyebut dengan banyak nama
Tuhan yang hanya satu juga dipertegas dalam kitab sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular, seorang rohaniawan Hindu pada masa kerajaan Majapahit (abad 14-15) dengan sasanti : “ Bineka Tunggal Ika tan Hana Dharma mangrua” artinya Meskipun berbeda-beda, tetap satu, tidak ada kebenaran dua.
Jadi pantaslah kalau agama Weda disebut Sanata Dharma, kebenarannya abadi
Astungkara... Om Nammah Shivayah. Om shanti shanti shanti om.
Sumber : http://www.dharmagupta.site/…/hindu-agama-yang-benar_8221.h…

Selasa, 27 April 2021

Jasa tukang bangunan dan borongan Bali

 






MENYEDIAKAN JASA BANGUNAN YANG PROFESIONAL & TERPERCAYA UNTUK KEBUTUHAN ANDA.
- RENOVASI RINGAN, SEDANG DAN BERAT
- BANGUN BARU RUMAH, KANTOR, KIOS, RUKO, APARTEMEN, GEDUNG BERTINGKAT, KONTRAKAN, KOST-KOSTAN, CLUSTER, KAVLING, PASAR.
- INSTALASI AC
- INSTALASI SISTEM PIPA DLL

Hubungi : 0821-4684-7793