Pada Selasa, 26 Oktober 2021, Sukmawati Soekarnoputri yang merupakan putri dari dari Soekarno, Presiden Pertama RI menggelar prosesi Sudhi Wadani dan resmi memeluk agam Hindu yang dari sebelumnya memeluk agama Islam. Buat kalian yang penasaran apa yang dimaksud dengan prosesi Sudhi Wadani, berikut penjelasannya.
Kata Sudhi wadani berasal dari Bahasa Sansekerta, dan berasal dari dua kata yakni sudhi dan wadani. Sudhi berarti penyucian, persembahan, upacara pembersihan/penyucian, sedangkan wadani berarti banyak perkataan, banyak pembicaraan atau bentuk lainnya seperti wadana yang dapat berarti muka, mulut, perilaku atau cara bicara.
Sehingga Sudhi Wadani dapat diartikan sebagai upacara dalam Hindu sebagai pengukuhan atau pengesahan seseorang secara tulus untuk menganut agama Hindu. Upacara Suddhi Wadani memiliki dasar hukum yang kuat dalam hukum Hindu yaitu berlandaskan azas Atmanastuti sebagai salah satu sumber Dharma. Dalam prosesi ini yang menjadi saksi utama adalah Sang Hyang widhi (Tuhan), yang bersangkutan sendiri, dan Pimpinan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) atau yang ditunjuk untuk mewakili.
Sebelum menjalankan upacara Sudhi Wadani, seseorang yang akan memeluk agama Hindu harus memenuhi persyaratan administrasi seperti membuat surat pernyataan bahwa keputusan menjadi umat Hindu tanpa ada paksaan dan tekanan, membuat surat permohonan kepada PHDI, melampirkan pas foto dan KTP, dan menghadirkan saksi-saksi.
Wakil Ketua PHDI Bali, Pinandita I Ketut Pasek Swastika mengatakan, pada dasarnya Sudhi Wadani merupakan suatu proses seseorang untuk menjadi Hindu dari agama lain. Ia menyebutkan ada dua jenis Sudhi Widani yakni karena pernikahan dan atas kemauan sendiri.
- JUAL ES KRIM / ES PUTER PERNIKAHAN KLIK DISINI
Untuk melakukan Sudhi Wadani ini, seseorang harus mendapat surat keterangan dari orang tua/wali, serta dua orang saksi. Selain itu juga siap menandatangani surat pernyataan masuk ke dalam agama Hindu.
Untuk pelaksanaan Sudhi Wadani ini bisa dilakukan di Kantor PHDI setempat, rumah sendiri, maupun melakukannya di griya. Untuk sarana upakaranya pun tidak besar, cukup dengan menggunakan pejati. Dan untuk di bawah menggunakan segehan manca warna atau segehan putih kuning.
Proses Sudhi Wadani ini bisa dituntun oleh seorang pemangku dan juga bisa sulinggih. Setelah melakukan pembersihan secara niskala, yang bersangkutan lalu mengucapkan aksara suci Om Ang Ung Mang kemudian dilanjutkan dengan Brahman Atman Aikyam. Pengucapan aksara suci tersebut diawali dengan Om Swastiastu dan diakhiri dengan Om Santi, Santi, Santi Om.
Setelah itu barulah seseorang yang pindah agama itu melakukan panca sembah, lalu diperciki tirta dan dipasangi benang tri datu di tangannya. Juga ada petuah dari PHDI setempat kepada mereka yang menjalani Sudhi Wadani ini.
Setelah itu, surat keterangan, surat pernyataan, maupun blangko yang sudah diisi kemudian diserahkan ke PHDI setempat. Kemudian, dari PHDI akan mengeluarkan surat keterangan Sudhi Wadani lengkap dengan foto diri yang nantinya dipakai untuk pengurusan dokumen kependudukan di Catatan Sipil. Untuk prosesi lainnya menyesuaikan dengan keinginan yang bersangkutan apakah akan melakukan prosesi tiga bulanan, satu oton, ataupun metatah, karena membutuhkan biaya tinggi.
Demikian penjelasan dari prosesi Sudhi Wadani, semoga bermanfaat. (CF/Google)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar